Batam - Kapal Tugboad berbendera Singapura ditangkap oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam( KSOP) diperairan Batam saat sedang melakukan aktivitas.
Penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh tim gabungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan pangkalan KPLP Tanjung Uban, ketika sedang melakukan aktivitas ‘Ship to Ship’ secara ilegal di perairan Batam.
Hamir Makbul Kabid KBPP KSOP Khusus Batam yang ditemui Selasa (1/ 03/ 22) di Pelabuhan Bintang 99, Batam, Kepulauan Riau mengatakan, kapal Tug Boad An Ding Singapura terpaksa diamankan karena menyalahi aturan perizinan.
Kapal berbendera Singapura ini seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan selama prosedurnya belum selesai.
"Kapal ini melakukan kegiatan ‘Ship to Ship’ di perairan Indonesia tanpa di lengkapi dokumen resmi dan itu tidak boleh dilakukan," sebutnya.
Untuk prosesnya tim KSOP akan melakukan pemeriksaan oleh PPNS.
"Di sana akan kita gali seperti apa permasalahannya," sebutnya.
Sejauh ini, kata Hamir, kapal tersebut diamankan karena menggunakan bendera asing untuk bekerja di Indonesia. Pastinya ini sangat menyalahi aturan.
Hingga saat ini kapal Tug Boad An Ding Singapur sudah berada di Pelabuhan Bintan 99, dalam pengawasan penuh oleh petugas Kementerian Perhubungan, KSOP khusus Batam dan Pangkalan KPLP Tanjung Uban. (Alboin/Lno)
Ket: Kapal Tugh Boat An Ding Singapura bersandar di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar , Batam, setelah diamankan KSOP Batam. (Alboin/Lno)
Load more