Korupsi Pajak Kendaraan, Kejaksaan Bungo Tetapkan 3 Orang Tersangka
- Darli
Bungo, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Bungo kembali menetapkan 3 orang tersangka atas kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Bungo.
Penetapan ketiga orang tersangka, berawal dari penyelidikan oleh Kepala Seksi intelijen kejaksaan Negeri Bungo, dan menemukan adanya kasus dugaan menipulasi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo TA 2019 yang dilakukan oleh ketiga tersangka, yang merugikan pemerintah daerah.
Masing-masing tersangka adalah HF (50) yang merupakan Kepala UPT Samsat Bungo Tahun 2019, IR (44) Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus PNS, MSI (53) yang merupakan Kasir Bank yang ditugaskan pada UPT Samsat Bungo Tahun 2019.
Setelah ditetapakan sebagai tersangka, ketiga tersangka langsung ditahan dilapas kelas II B Bungo, untuk proses lebih lanjut.
Kajari Bungo, Krisdianto mengatakan, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka didasarkan pada perkembangan penyidikan dan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilaksanakan pada hari ini.
“Bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ungkap Krisdianto, didampingi Kasi Intel Rendy Winata dan Kasi Pidsus Silfanus Rotua Simanullang.
Lanjut dia, peranan ketiga tersangka tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan empat orang tersangka yang telah ditetapkan
sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2025.
Diterangkan Kajari, modus operandi para tersangka, mereka menawarkan kepada Wajib Pajak (WP) yang akan membayarkan Pajak Kendaraannya, kemudian membuat catatan rincian pajak yang wajib dibayar oleh WP dan setelah dibayarkan.
“Oknum honorer tersebut tidak langsung menyetorkan dana pajak tersebut ke Kasir Bank pada Samsat, melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lalu dilakukan validasi pada SPKD oleh petugas
Penetapan dan Kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh Kasir Bank, dan kemudian oknum honorer merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, selanjutnya Kepala UPTD Samsat Bungo tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya mengesahkan dan menyatakan jumlah penerimaan daerah yang telah direkayasa tersebut adalah benar," terangnya. (dar/nof)
Load more