Binjai, Sumatera Utara - Diduga mencuri uang hingga Rp 26 juta, seorang wanita muda berinisial D (28), warga Jalan Nuri Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Sabtu (19/2/2022) lalu diamankan petugas reskrim dari Polsek Binjai Utara, di depan Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kota Binjai.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Fandika Lubis, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Inpres, Kelurahan Kebun Lada ke Polsek Binjai Utara yang mengaku kehilangan uang di dalam kotak kosmetik miliknya saat berada di Cafe Kolam Garden, Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara pada hari Jumat (18/2/2022) malam.
Dibantu rekaman CCTV di cafe tersebut, akhirnya petugas mengenali tersangka dan berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.
"Penyelidikan yang dilakukan unit reskrim Polsek Binjai Utara setelah menerima laporan dari korban membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Binjai Utara," ucap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi pada Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di depan Pengadilan Agama Binjai setelah mengetahui identitasnya.
"Setelah diketahui identitas tersangka, Petugas langsung melakukan pencarian dan behasil mengamankannya di depan Pengadilan Agama Kota Binjai, " jelas Kasi Humas.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Merek OPPO RENO 5 Warna biru Dongker, sisa uang hasil pencurian sebanyak Rp 3.025.000,- dan sejumlah barang bukti lainnya, " sambung Kasi Humas Polres Binjai.
Load more