Kombes Yemi membeberkan awal mula menggagalkan peredaran narkoba seberat 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 100.350 butir.
Pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba dari Aceh ke Palembang, yang melintasi Sumatera Utara secara estafet atau perjalanan dengan sistem pergantian kendaraan di titik tertentu.
Di titik awal, Polisi mendapat informasi pertemuan dan pergantian mobil dari Aceh akan dilakukan di wilayah Kabupaten Langkat.
Namun setibanya di lokasi, kurir yang membawa narkoba dari Aceh sudah berhasil memindahkan barang ke mobil selanjutnya. Sedangkan kurir tersebut kembali ke Aceh.
Tak mau kehilangan jejak. Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengejar M Adam, yakni kurir yang membawa mobil Toyota Avanza dari Aceh ke Langkat.
Alhasil, Polisi berhasil menangkap M Adam dan ia pun mengaku sudah memindahkan narkoba ke mobil lainnya yang dikemudikan Iswadi dengan tujuan parkiran mobil Bandara Internasional Kualanamu.
"Lalu kita langsung mengejar ke bandara, dan benar ditemukan bahwa di parkiran A Bandara Kualanamu, seseorang yang membawa narkoba dengan mobil Rush sedang menunggu temannya yang akan menjemput kendaraan untuk dibawa ke Palembang,” lanjut Yemi.
Load more