News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Pembangunan Turap RS, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Sidang dugaan korupsi pembangunan turap Rumah Sakit 
Kusta DR Arivai Abdullah tahun 2017, yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar kembali digelar, Jumat (18/2/2022). 
Jumat, 18 Februari 2022 - 15:53 WIB
Suasana sidang di PN Tipikor Palembang
Sumber :
  • Tim Tvone/ Junjati

Palembang, Sumatera Selatan - Sidang dugaan korupsi pembangunan turap Rumah Sakit 
Kusta DR Arivai Abdullah tahun 2017, yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar kembali digelar, Jumat (18/2/2022). Dalam pertimbangan Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.


"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rusman selama 3 tahun penjara dan terdakwa Junaidi selama 4 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni keduanya wajib mengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Rusman selaku PPK proyek wajib mengganti senilai Rp2 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.


Sementara untuk terdakwa Junaidi selaku pelaksana proyek PT Falcon, diganjar pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun penjara.


Majelis hakim menilai dalam perkara ini, tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel diantaranya yakni tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Kuasa hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie, mengaku sangat mengapresiasi vonis yang telah dijatuhkan terhadap kliennya tersebut. Ia menilai majelis hakim dalam menjatuhkan pidana telah berkesesuaian dengan fakta-fakta yang sesungguhnya di persidangan, yang menyatakan pendapat serta pertimbangan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Bahwa apa yang terjadi faktanya tidak ada satu rupiah pun diambil keuntungannya dari perkara ini oleh kedua terdakwa, itu hanya bentuk kelalaian saja dalam pelaksanaan pembangunan," tuturnya.


Ia juga mengatakan, jika atas putusan tersebut pihaknya akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi terkait langka hukum apa yang akan diambil selanjutnya. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana masing-masing yakni untuk terdakwa Rusman pidana penjara selama 7,5 tahun dan Junaidi dituntut 9 tahun penjara. (Junjati/Wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT