News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Pembangunan Turap RS, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Sidang dugaan korupsi pembangunan turap Rumah Sakit 
Kusta DR Arivai Abdullah tahun 2017, yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar kembali digelar, Jumat (18/2/2022). 
Jumat, 18 Februari 2022 - 15:53 WIB
Suasana sidang di PN Tipikor Palembang
Sumber :
  • Tim Tvone/ Junjati

Palembang, Sumatera Selatan - Sidang dugaan korupsi pembangunan turap Rumah Sakit 
Kusta DR Arivai Abdullah tahun 2017, yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar kembali digelar, Jumat (18/2/2022). Dalam pertimbangan Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.


"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rusman selama 3 tahun penjara dan terdakwa Junaidi selama 4 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni keduanya wajib mengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Rusman selaku PPK proyek wajib mengganti senilai Rp2 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.


Sementara untuk terdakwa Junaidi selaku pelaksana proyek PT Falcon, diganjar pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun penjara.


Majelis hakim menilai dalam perkara ini, tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel diantaranya yakni tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Kuasa hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie, mengaku sangat mengapresiasi vonis yang telah dijatuhkan terhadap kliennya tersebut. Ia menilai majelis hakim dalam menjatuhkan pidana telah berkesesuaian dengan fakta-fakta yang sesungguhnya di persidangan, yang menyatakan pendapat serta pertimbangan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Bahwa apa yang terjadi faktanya tidak ada satu rupiah pun diambil keuntungannya dari perkara ini oleh kedua terdakwa, itu hanya bentuk kelalaian saja dalam pelaksanaan pembangunan," tuturnya.


Ia juga mengatakan, jika atas putusan tersebut pihaknya akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi terkait langka hukum apa yang akan diambil selanjutnya. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana masing-masing yakni untuk terdakwa Rusman pidana penjara selama 7,5 tahun dan Junaidi dituntut 9 tahun penjara. (Junjati/Wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 50, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, secara tegas menyampaikan evaluasi khusus kepada anak asuhnya usai berhasil mencetak sejarah dengan lolos ke babak semifinal Piala Asia Futsal 2026.

Trending

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.
Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, secara tegas menyampaikan evaluasi khusus kepada anak asuhnya usai berhasil mencetak sejarah dengan lolos ke babak semifinal Piala Asia Futsal 2026.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Komika Pandji Pragiwaksono ungkap alasannya kerap menyinggung politik dalam pertunjukan stand up comedy.
Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman membuka peluang penambahan pemain naturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia. Lima pemain asing ini berpotensi jadi WNI dalam waktu dekat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT