GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Pembangunan Turap RS, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Sidang dugaan korupsi pembangunan turap Rumah Sakit 
Kusta DR Arivai Abdullah tahun 2017, yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar kembali digelar, Jumat (18/2/2022). 
Jumat, 18 Februari 2022 - 15:53 WIB
Suasana sidang di PN Tipikor Palembang
Sumber :
  • Tim Tvone/ Junjati

Palembang, Sumatera Selatan - Sidang dugaan korupsi pembangunan turap Rumah Sakit 
Kusta DR Arivai Abdullah tahun 2017, yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar kembali digelar, Jumat (18/2/2022). Dalam pertimbangan Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.


"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rusman selama 3 tahun penjara dan terdakwa Junaidi selama 4 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni keduanya wajib mengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Rusman selaku PPK proyek wajib mengganti senilai Rp2 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.


Sementara untuk terdakwa Junaidi selaku pelaksana proyek PT Falcon, diganjar pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun penjara.


Majelis hakim menilai dalam perkara ini, tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel diantaranya yakni tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Kuasa hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie, mengaku sangat mengapresiasi vonis yang telah dijatuhkan terhadap kliennya tersebut. Ia menilai majelis hakim dalam menjatuhkan pidana telah berkesesuaian dengan fakta-fakta yang sesungguhnya di persidangan, yang menyatakan pendapat serta pertimbangan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Bahwa apa yang terjadi faktanya tidak ada satu rupiah pun diambil keuntungannya dari perkara ini oleh kedua terdakwa, itu hanya bentuk kelalaian saja dalam pelaksanaan pembangunan," tuturnya.


Ia juga mengatakan, jika atas putusan tersebut pihaknya akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi terkait langka hukum apa yang akan diambil selanjutnya. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana masing-masing yakni untuk terdakwa Rusman pidana penjara selama 7,5 tahun dan Junaidi dituntut 9 tahun penjara. (Junjati/Wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT