GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Kades Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara Setelah Gunakan Dana Desa untuk Mabuk-mabukan dan Nyawer LC

Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/12/2024).
Kamis, 19 Desember 2024 - 08:07 WIB
Mantan Kades Saat Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/12/2024).

Terdakwa Syamsul dituntut atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 untuk mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menycalonkan diri kembali sebagai Kades yang rugikan negara sebesar Rp Rp383,9 jutal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan majelis hakim, diketuai Masriati SH MH, JPU dalam amar tuntutan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara," tegas JPU Kejari Ogan Ilir bacakan tuntutan pidana.

Selain pidana pokok, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu saja, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti dari nilai kerugian negara sebesar Rp384 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak diganti maka harta benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara," ungkap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyusun nota tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

"Kami memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, sidang kita tunda dan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya," kata ketua majelis hakim menutup persidangan.

Diketahui dalam dakwaannya JPU menyampaikan rincian penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022. Menurutnya, bahwa anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp 599.981.644. Namun, nyatanya yang terealisasi hanya sebesar Rp216.062.898.

"Sementara sisanya, tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas JPU  

JPU juga membeberkan akibat tidak ada laporan pertanggung jawaban dari terdakwa Syamsul, tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp383,9 juta lebih.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2022.

Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp 60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.

Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta. Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.

"Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut," ungkap JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT