Kerinci, tvOnenews.com — Seorang pria di Kabupaten Kerinci Jambi di ringkus tim Macan Kincai Satuan Reskrim Polres Kerinci Jambi. Pria berinisial AP ini di ringkus karena terlibat kasus kejahatan asusila yang melibatkan anak dibawah umur.
Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kanit PP IPDA Ricky Firmansyah mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (12/12/2024) disebuah pondok perladangan di renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci Jambi dengan jarak tempuh 12 Jam berjalan kaki.
Disebutkan, bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AP terhadap korban yang masih berumur 14 tahun dan merupakan keponakan nya sendiri yang dititipkan oleh orang tuanya karena pergi merantau ke Malaysia.
Sejak di titipkan, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini kerap mengajak korban ke ladang untuk membantu pelaku memanen sayur dan di duga modus tersebut di lakukan pelaku untuk mengelabui keluarga agar dapat melancarkan aksinya.
"Diduga modus pelaku mengajak korban ke ladang untuk membantu memanen sayur dan sejak di titipkan pelaku sudah mencabuli dan menggerayangi korban puluhan kali dan itu dilakukan sejak tahun 2022 hingga bulan Januari 2023 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan." Ungkap kasres Polres Kerinci AKP Veri Prastiawan.
Selain itu, lanjut Kasat, korban yang masih duduk di sekolah menengah pertama atau SMP ini kerap diancam oleh pelaku jika tidak menuruti kehendak pelaku.
"saat hendak mengajak berhubungan badan pelaku mengancam korban dengan kata kata tidak akan mengantar kesekolah dan bahkan ingin membunuh korban jika memberitahu kepada orang lain." ungkap Veri.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada pamannya bahwa perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku kepada pamannya bahwa dirinya sudah berbadan dua, atau telah hamil.
Dijelaskan, pelaku melakukan hubungan badan dan menyetubuhi korban di dua Lokasi, yakni di Tanjung Syam dan Lolo Kecil dan pelaku mengaku telah menyetubuhi korban berkali kali.
Orang tua korban yang baru pulang dari Malaysia kaget karena mendapati anaknya sudah memiliki bayi dan tidak Terima perbuatan paman nya, orang tua korban lapor polisi dan pelaku di tangkap.
Terhadap tersangka AP dikenakan pasal 81 ayat (1) jo Pasal; 76D undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (aai/nof)
Load more