Bandar Lampung, Lampung - Hanya dengan bermodalkan uang Rp 3 juta rupiah, Suhaidi alias Edi Bagong (53) seorang mafia pemalsu sertifikat tanah mampu mencari keuntungan hingga miliaran rupiah. Pelaku berpura-pura membeli sebidang tanah dengan luas 1.660 meter persegi tahun 2018 dari Ahmad Bukhori atas kepemilikan Samsi, orang tuanya, seharga Rp 350 juta.
Suhaidi pun memberikan uang muka senilai Rp3 juta sebagai tanda jadi atau down payment (DP), dan meminjam sertifikat asli dengan dalih untuk dicek keasliannya ke BPN kota Bandar Lampung. Perilaku licik pelaku pun terbongkar setelah korban melaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
"Dari aksinya itu, Suhaidi diduga telah meraup untung hingga miliaran rupiah hanya dengan menjual dokumen tanah kosong yang dipalsukan di wilayah Sukarame, Kedaton, Bandar Lampung," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, Kamis (10/2/2022).
Bukannya melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah, lanjut Kasat, pelaku justru mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak kepemilikan tanah tersebut. Pelaku memberitahukan kepada korban Ahmad Bukhorisertifikat yang dipinjamnya hilang.
"Setelah mengganti sertifikat itu, pelaku menjual tanah yang berada di kawasan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung itu kepada Safitriyafi seharga Rp2,6 miliar. Ia juga telah beberapa kali menjual lahan yang sama kepada korban yang berbeda. Adapun lahan tersebut masing-masing dijual senilai Rp750 juta hingga Rp850 juta," ungkap Kompol Devi Sujana.
Selain berhasil meringkus sindikat mafia tanah ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen sertifikat tanah milik korban yang dipalsukan oleh tersangka, bukti laporan polisi palsu, hasil uji laboratorium sertifikat tanah milik korban, serta satu unit ponsel milik tersangka.
"Kami masih mendalami serta mengembangkan kasus sindikat mafia tanah ini, pasalnya terdapat empat laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh tersangka," pungkas Devi Sujana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mafia tanah ini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Tersangka dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, junto pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta terancam hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara. (Pujiansyah/act)
Load more