News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Netral, DPD PDIP Sumut Ingatkan Pejabat Daerah dan TNI/POLRI Dapat Sanksi Pidana Penjara

DPD PDIP Sumut menggelar konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut, jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, Selasa siang. Kepada wartawan  DPD PDIP Sumut yang dihadiri Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto, yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Alamsyah Hasibuan, dan Ketua Biro Hukum Nurdin Sipayung mengingatkan para aparatur baik ASN, TNI, maupun Polri tentang ancaman pidana yang menanti jika terbukti terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah.
Selasa, 19 November 2024 - 18:07 WIB
Dewan Perwakilan Daerah PDI Perjuangan Sumut Berikan Keterangan Pers di Kantor DPD PDIP Sumut jalan Jamin Ginting Medan
Sumber :
  • Zulfahmi

Medan, Tvonenews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut, jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, Selasa siang. (19/11/2024)

Kepada wartawan  DPD PDIP Sumut yang dihadiri Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto, yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Alamsyah Hasibuan, dan Ketua Biro Hukum Nurdin Sipayung mengingatkan para aparatur baik ASN, TNI, maupun Polri tentang ancaman pidana yang menanti jika terbukti terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat konferensi pers Alamsyah menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136 yang menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

"Kami apresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pejabat negara, asn, maupun TNI dan Polri dapat dihukum pidana melalui putusan MK ini," kata Alamsyah.

Mengenai pelanggaran saat Pilkada Alamsyah juga mendorong agar masyarakat ikut melaporkan jika ditemukan ada pejabat negara atau aparatur yang menggunakan wewenangnya untuk berpihak kepada pasangan calon (paslon) tertentu.

"Kami banyak temukan di lapangan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat dan asn. Dengan ini kita coba mengingatkan kepada masyarakat supaya jangan coba-coba ikut dalam melakukan pelanggaran seperti itu," kata Alamsyah 

"Karena tanggung jawab itu akan jatuh kepada pribadi masing-masing, bisa dia dulu yang masuk penjara. Tak bisa dilempar kepada atasannya. Jadi itu juga harus dipahami, terutama para kepala lingkungan," sambung Alamsyah.

Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto pun mengingatkan pejabat negara yang terlibat dalam pemenangan paslon tertentu untuk memahami konsekuensi terhadap putusan MK yany baru disahkan ini.

"Memahami Keluar keputusan MK nomor 136 yang meminta kepada seluruh pejabat negara agar taat dan patuh untuk tidak cawe-cawe terhadap proses demokrasi terutama di pilkada serentak 2024," terang Sutarto yang juga merupakan wakil ketua DPRD Sumut.

"Berdasarkan putusan MK itu kalau ada pejabat negara yang dianggap terlibat ke pasangan calon tertentu dan merugikan paslon yang lain tentu itu akan menjadi dugaan pelanggaran hukum," sambung Sutarto.

Adapun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Judicial Review atas pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015. Hal itu termuat dalam putusan MK nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu.

Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan adanya frasa ini, maka bunyi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."

Sebelum MK mengabulkan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, bunyi Pasal 188 adalah seperti yang diatur pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu tak memuat frasa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri”. (zul/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Kegagalan Timnas Indonesia jadi juara di FIFA Series 2026 justru memicu sorotan luas dari berbagai media luar negeri. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Setelah periode Ramadan dan Idul Fitri yang menjadi puncak aktivitas e-commerce pada kuartal pertama
Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang
Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Seiring dengan pesatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia, kebutuhan akan infrastruktur pengisian daya yang mumpuni menjadi hal yang krusial. 

Trending

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak menghapus kesan positif di mata dunia. Media Vietnam heran dengan pujian pelatih Bulgaria.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT