"Jadi, antara klien kami dan pemilik lahan saat ini sama memilik Sertifikat Hak Milik (SHM)," bebernya.
Candra menuturkan, segala keperluan administrasi surat menyurat atas kepemilikan dua bidang lahan itu telah di selesaikan oleh Mauliater Pane. Bahkan, proses pelelangan lahan itu telah sesuai prosedur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Pada saat klien kami turun ke lokasi lahan itu, ia menemukan seseorang tengah bekerja dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Pria pemilik lahan itu, juga memiliki dokumen yang serupa dimiliki Mauliater Pane," jelasnya.
Mengetahui hal itu, Mauliater Pane langsung menghubungi pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat untuk mengecek kembali lokasi lahan lelang yang dimenangkannya.
"Pihak Bank BRI yang hadir pada saat meninjau lokasi itu tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci terakait lahan lelang itu hingga kasus ini bergulir di Polres Tanjung Jabung Barat," terangnya.
Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Candra Siregar menekankan kepada pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat untuk segera mengembalikan dana milik Mauliater Pane.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Tanjung Jabung Barat telah memfasilitasi proses mediasi kemarin. Kami berharap, perkara ini menjadi atensi Kepolisian terkhusus bapak Kapolda Jambi agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.
Load more