Taput, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput), Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat melaporkan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).
Kepada wartawan usai membuat laporan, mewakili Tim Kuasa Hukum Paslon Satika Simamora-Sarlandy, Dwi Ngai Sinaga menjelaskan AKBP Ernis Sitinjak diduga tidak netral dalam menangani kasus bentrokan yang terjadi antar pendukung paslon bupati di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Sumut, pada Kamis (30/10/2024).
Menurut Dwi Ngai Sinaga, laporan yang sudah disampaikan tim kuasa hukum ke Propam Polda Sumut harus menjadi atensi.
"Kapolda Sumut harus segera bertindak agar Pilkada di Taput dapat berjalan dengan damai,” pintanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Dwi Ngai Sinaga menilai, pihak Polres Taput lebih condong berpihak pada salah satu paslon, sehingga bentrokan yang terjadi tidak dapat dicegah dengan pendekatan preventif.
"Polres Taput pada Pilkada 2024 ini kami nilai tidak netral. Kami minta agar Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO, Kanit, dan Penyidik dicopot," tegas Dwi Ngai.
Dwi menambahkan, tindakan Polres Taput dalam penanganan kasus bentrokan juga dianggap penuh kejanggalan, seperti penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurutnya, salah satu kejanggalan yang ia soroti adalah penetapan tersangka yang tidak berada di lokasi kejadian (TKP).
Bahkan kata Dwi Nga, ada tersangka perempuan yang ditetapkan tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, pasal yang diterapkan dalam kasus ini juga dinilai tidak sesuai, dengan pasal pencurian di atas dan pasal penganiayaan di bawah.
Dwi Ngai menambahkan bahwa sebelum bentrokan terjadi, diduga ada provokasi berupa kata-kata kasar yang dilontarkan oleh pendukung paslon nomor urut 2, sehingga diduga menjadi pemicu emosi pendukung paslon nomor urut 1.
Saat itu, kata dia, bentrokan terjadi ketika iring-iringan mobil paslon nomor urut 1 dipepet oleh pendukung paslon nomor urut 2.
Sebagai tindak lanjut, Dwi Ngai berharap agar Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mencopot Kapolres Taput beserta jajarannya yang dianggap tidak netral dalam Pilkada Taput 2024.
"Harapan kami, Polres Taput dapat menjalankan tugas dengan adil dan profesional. Kami minta melalui Polda Sumut agar pihak yang tidak netral dicopot," jelas Dwi.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini sama-sama saling melapor ke Polres Taput. Namun laporan pihaknya tidak ditindak lanjuti.
"Nah, di sini kami juga ada membawa ayam jantan. Ini ada artinya. Ini ayam punya kami. Makanya berani kami tangkap. Kalau punya orang lain mana berani kami tangkap. Begitu juga kami sampaikan kepada Polres Taput agar jangan sampai salah tangkap," tegas Dwi Ngai.
Terpisah, Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mempercayakan laporan tersebut ditangani secara transparan.
“Terkait laporan ke Propam kita percayakan saja, namun kita pastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang saat ini ditangani Polres Taput sudah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Walpon ketika dihubungi, Selasa malam.
Pihaknya juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.
“Kita mengapresiasi tindakan kuasa hukum dari paslon nomor urut 1, karena telah melakukan tindakan atau langkah sesuai mekanisme yang ada,” kata Walpon mengakhiri keterangannya. (ssg/nof)
Load more