LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro menjalani persidangan.
Sumber :
  • Pujiansyah

Terbukti Bersalah, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Divonis Pengadilan Denda 6 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Selasa (5/11/2024), telah menjatuhkan vonis terhadap Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro yang tersandung kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah. 

Rabu, 6 November 2024 - 14:20 WIB


Kota Metro, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Selasa (5/11/2024), telah menjatuhkan vonis terhadap Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro yang tersandung kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, Qomaru Zaman dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.

"Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, Andri Lesmana.

Baca Juga :

Putusan ini diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim menilai bahwa Qomaru Zaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan program dan kegiatan pemerintahan untuk kepentingan kampanye.

"Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang sebagai Wakil Wali Kota untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi Pilkada. Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku," tegas Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana.

Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Atas putusan ini, kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Hadri. (puj/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Apa Dibenarkan Setelah Melakukan Perceraian Seseorang Boleh Menikah Lagi? Ini Pandangan Pastor Raditya Oloan

Apa Dibenarkan Setelah Melakukan Perceraian Seseorang Boleh Menikah Lagi? Ini Pandangan Pastor Raditya Oloan

Apakah dibenarkan jika seseorang menikah lagi setelah perceraian? Pastor Raditya Oloan mengungkap pandangan Kristen tentang pernikahan kembali usai perceraian.
AFC Sampaikan Fakta yang Tak Banyak Diketahui soal Timnas Indonesia U-20, Calon Lawan di Piala Asia U-20 2025 Diperingatkan

AFC Sampaikan Fakta yang Tak Banyak Diketahui soal Timnas Indonesia U-20, Calon Lawan di Piala Asia U-20 2025 Diperingatkan

Meski tergabung di grup neraka, Timnas Indonesia U-20 memiliki potensi mengejutkan rival seperti Iran dan Uzbekistan di Piala Asia U-20 2025, ini peringatan AFC
Tak Mau Anggap Remeh, Tim Analis Jepang Mengaku Sudah Kantongi Seluruh Data Pemain Timnas Indonesia? Mereka Bilang...

Tak Mau Anggap Remeh, Tim Analis Jepang Mengaku Sudah Kantongi Seluruh Data Pemain Timnas Indonesia? Mereka Bilang...

Tim Nasional Jepang tidak mau menganggap remeh laga melawan TImnas Indonesia pada lanjutan pertandingan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Shin Tae-yong Isyaratkan  Pemain Ini Ikut Perkuat Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Shin Tae-yong Isyaratkan Pemain Ini Ikut Perkuat Timnas Indonesia

Timnas Indonesia tengah menyiapkan segala kematangannya dalam melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Stop Konsumsi 10 Jenis Makanan Ini Kalau Mau Tubuh Awet Muda Kata Ade Rai, Nomor 5 Paling Jadi Makanan Pokok Orang Indonesia

Stop Konsumsi 10 Jenis Makanan Ini Kalau Mau Tubuh Awet Muda Kata Ade Rai, Nomor 5 Paling Jadi Makanan Pokok Orang Indonesia

Ade Rai berbagi tips gaya hidup sehat soal memilih jenis-jenis makanan yang sebaiknya dihandari karena dapat mempercepat proses penuaan.
Megawati Hangestri Tunjukkan Skill Baru, Bukan Cuma Hebat Lepaskan Spike Keras, Ketika Lawan Hi Pass Megatron Mendadak jadi...

Megawati Hangestri Tunjukkan Skill Baru, Bukan Cuma Hebat Lepaskan Spike Keras, Ketika Lawan Hi Pass Megatron Mendadak jadi...

Megawati Hangestri menunjukkan skill lain selain kemampuannya melepaskan spike keras pada lanjutan pertandingan Liga Voli Korea antara Red Sparks vs Hi Pass.
Trending
Viral di Media Sosial Mobil Dinas Polisi Jadi Sasaran Amukan Warga Kota Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral di Media Sosial Mobil Dinas Polisi Jadi Sasaran Amukan Warga Kota Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral video di sosial media mobil berplat nomor dinas polisi menjadi sasaran amukan warga kawasan Kosambi, Kota Tangerang.
Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi mendeklarasikan dukungan terhadap Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Ingin Potensi Alam Waduk Jatiluhur Diperhatikan Masyarakat, Kagama 4x4 Bakal Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini

Ingin Potensi Alam Waduk Jatiluhur Diperhatikan Masyarakat, Kagama 4x4 Bakal Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini

Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama 4x4) memulai langkah menyadarkan masyarakat soal potensi alam sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Dalam waktu dekat, Timnas Indonesia menjamu Jepang pada lanjutan pertandingan Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Gelora Bung Karno
Trik ‘Licik’ Jepang Jelang Jumpa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Trik ‘Licik’ Jepang Jelang Jumpa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

AFC dan FIFA terlibat dalam skenario 'licik' Jepang untuk mengalahkan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Jumat (15/11/2024) malam.
Bikin Was-was Hajime Moriyasu, Jawaban Berkelas Kevin Diks saat Ditanya Apakah Bakal Bermain di Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang

Bikin Was-was Hajime Moriyasu, Jawaban Berkelas Kevin Diks saat Ditanya Apakah Bakal Bermain di Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang

Pemain keturunan timnas Indonesia, Kevin Diks buka menjawab soal apakah dirinua bisa bermain saat melawan Jepang di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tampaknya harus menyiapkan skenario terburuk saat Mees Hilgers absen melawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral