Palembang, tvonenews.com - Sudah dua tahun lebih terpidana kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti akhirnya tertangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI.
Diketahui, sebelum kabur keluar negeri
terpidana Al Naura sempat dituntut 3,6 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang, dan divonis 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.
Terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, dan dinyatakan bebas oleh PT Palembang. JPU Kejari Palembang langsung melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung, dan MA menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap terpidana Al Naura.
Kajari Palembang, Hutamrin, mengatakan, terpidana pada saat itu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas. Lalu, jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.
"Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun Jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun," tegas Kajari, Sabtu (26/10/2024).
Ia menerangkan Alnaura telah melalang buana ke negara-negara Asia seperti Thailand, Vietnam dan Jepang.
Load more