LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kedua terdakwa ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).
Sumber :
  • Antara

PN Medan Mengadili Dua Terdakwa Kurir Sabu-sabu 10 Kilogram dan 18.000 Butir Ekstasi

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, mengadili dua orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram (Kg) dan 18.000 butir pil ekstasi jenis kenjo, Ra

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:36 WIB

Medan, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, mengadili dua orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram (Kg) dan 18.000 butir pil ekstasi jenis kenjo, Rabu (16/10/2024).

"Kedua terdakwa yakni Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27). Kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Frianta Felix Ginting.

JPU dalam surat dakwaan menjelaskan kasus itu bermula pada Sabtu (13/5), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Provinsi Riau ke Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan, namun saat penawaran kedua diajukan kembali oleh Din sepekan kemudian, kedua terdakwa menerima pekerjaan tersebut.

Baca Juga :

"Selanjutnya pada Selasa (21/5) sekitar pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba. Din mengirim uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Kota Medan," ujar dia.

Kemudian, kata Felix, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Kabupaten Aceh Timur, dan tiba di Kota Medan pada Rabu (22/5) pukul 1.00 WIB.

Begitu di Kota Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Kota Dumai, Provinsi Riau, dengan menumpangi bus Simpati Star.

"Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Dumai. Sesampai di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai," sebut dia.

Kedua terdakwa mengindahkan permintaan tersebut, dengan menerima 10kg sabu-sabu dan 18.000 butir pil kenjo dengan berat 6,3Kg di Kota Dumai.

Setelah menerima barang narkoba tersebut, kedua terdakwa bergegas berangkat menuju Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan mengendarai mobil pick up itu.

Kedua terdakwa sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Selanjutnya, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu," kata Felix.

Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku akan mendapat upah sebesar Rp70 juta jika berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke Kota Langsa.

Menurut JPU, akibat perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/10), pihak JPU diminta agar menghadirkan saksi ke persidangan," ujar Frans. (ant/wna)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Postingan Pratama Arhan Sampai Diserbu Para Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes hingga Thom Haye, Ternyata Kata-katanya..

Postingan Pratama Arhan Sampai Diserbu Para Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes hingga Thom Haye, Ternyata Kata-katanya..

Sosok Pratama Arhan menjadi sorotan pasca laga China vs Timnas Idonesia di Qingdao Youth Football Stadium, Selasa (15/10/2024) lalu. Postingan Arhan diserbu...
Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

KPU Jawa Timur, siap menggelar debat perdana pasangan calon Gubernur Jawa timur, Jumat (18/102024) di Gedung Graha Unesa, Surabaya.
Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, KAI Tambah Jadwal Commuter Line, Ini Alternatifnya!

Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, KAI Tambah Jadwal Commuter Line, Ini Alternatifnya!

KAI Commuter Line menambahkan jadwal serta pengamanan lebih saat momen pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran pada 20 Oktober
Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menjadi wakil satu-satunya dari Asean yang mampu melangkah hingga babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 di zona Asia.
Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Erick Thohir mengunggah foto tengah berjabat tangan bersama Kevin Diks sebagai awal dimulainya proses naturalisasi demi membela Timnas Indonesia. 
Berhasil Jadi Angkutan Terbaik Jakarta-Bandung, Menhub Harap Jangkauan Whoosh Bisa Lebih Luas

Berhasil Jadi Angkutan Terbaik Jakarta-Bandung, Menhub Harap Jangkauan Whoosh Bisa Lebih Luas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap kereta cepat Whoosh bisa menjangkau seluruh daerah di Indonesia setelah sukses dengan perjalanan Jakarta-Bandung
Trending
AFC Siapkan Sanksi Berat untuk Bahrain Usai Menolak Laga Tandang, Timnas Indonesia Bisa Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

AFC Siapkan Sanksi Berat untuk Bahrain Usai Menolak Laga Tandang, Timnas Indonesia Bisa Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia bakal melakoni laga kandang melawan Bahrain pada 25 Maret 2025 dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Lagi Amalkan Sholawat Nabi Haruskah Menggunakan Kalimat Sayyidina? Ternyata ini Saran Syekh Ali Jaber

Lagi Amalkan Sholawat Nabi Haruskah Menggunakan Kalimat Sayyidina? Ternyata ini Saran Syekh Ali Jaber

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah menjelaskan secara detail soal perbedaan pendapat tentang penggunaan kalimat sayyidina pada bacaan sholawat Nabi. Simak di sini!
Sayang Dilewatkan Amalan Percepat Doa Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan Setiap Hari, Simak Penjelasannya

Sayang Dilewatkan Amalan Percepat Doa Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan Setiap Hari, Simak Penjelasannya

Keistimewaan dari amalan ini, sangat dianjurkan dan mudah dilakukan. Jadi sangat disayangkan bila ditinggalkan. Apa amalan tersebut? Simak Ustaz Adi Hidayat..
Sukses Gelar MotoGP, Mandalika Diharapkan Diharapkan Jadi Sport Centre

Sukses Gelar MotoGP, Mandalika Diharapkan Diharapkan Jadi Sport Centre

Perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika beberapa waktu lalu membuat pemerintah setempat ingin Mandalika menjadi Sport Center yang resmi dan diurus oleh negara.
Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menjadi wakil satu-satunya dari Asean yang mampu melangkah hingga babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 di zona Asia.
Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

KPU Jawa Timur, siap menggelar debat perdana pasangan calon Gubernur Jawa timur, Jumat (18/102024) di Gedung Graha Unesa, Surabaya.
Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Erick Thohir mengunggah foto tengah berjabat tangan bersama Kevin Diks sebagai awal dimulainya proses naturalisasi demi membela Timnas Indonesia. 
Selengkapnya
Viral