Kejaksaan Negeri Pariaman Buka Peluang Jerat IS dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) dengan tersangka utama dalam pembunu
Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:41 WIB
Sumber :
- tim tvOne/Andri Saputra
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan paman tersangka IS dengan inisial MJ alias DN sebagai tersangka dalam perannya membantu IS melarikan diri dari pihak berwajib.
IS ditetapkan dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Sedangkan DN disangkakan sebagai tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (asa/wna)
Load more