Padang Pariaman, tvOnenews.com - Indra Septiarman (26) tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Nagari Guguak, Kecamatan Duo Kali Sabaleh Kayu Tanam, Padang Pariaman pernah dihukum penjara dalam dua kasus berbeda.
IS pernah dipenjara pada tahun 2014 karena terlibat kasus pencabulan dengan vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Dan pada tahun 2017 tersangka IS kembali berurusan dengan hukum karena terjerat kasus narkotika dengan vonis hukuman selama 6 tahun penjara.
“Iya benar, tahun 2014 kasus asusila hukumannya 4 tahun dan 2017 kasus narkotika hukumannya 6 tahun,” tutur Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol Amir kepada wartawan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).
Kali ini IS kembali harus berurusan dengan hukum karena diketahui telah melakukan pembunuhan keji terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan keliling untuk membantu ekonomi keluarganya.
Akibat aksi bejatnya IS ditetapkan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Saat ini pasal yang ditetapkan 338. Kita masih kembangkan,” tutur Kapolres menjawab pertanyaan wartawan adakah indikasi pasal yang ditetapkan ke tersangka mengarah ke pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Hingga hari ini pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui lebih jauh terkait adakah keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pidana ini. “Kita masih kembangkan,” tutur Kapolres.
Polisi telah memeriksa 20 saksi dari peristiwa ini. Dan puluhan barang bukti juga sudah diamankan oleh pihak Kepolisian.
Polisi menemukan barang bukti (BB) baru kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Nagari Guguak, Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
“Kita berhasil menemukan barang bukti baru berupa satu buah cangkul dan pakaian korban yang berjarak lumayan jauh dari TKP,” tutur Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol Amir kepada wartawan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).
Dijelaskan Faisol, barang bukti cangkul tersebut merupakan alat yang digunakan tersangka IS untuk mengubur korban usai melakukan aksi bejatnya.
Selanjutnya baju yang ditemukan tim di lapangan merupakan baju terakhir korban sebelum dihabisi oleh tersangka IS di lokasi.
“Dari pengakuan tersangka dan kita telusuri kita berhasil menemukan cangkul dan baju terakhir korban. Dan telah kita konfirmasi ke pihak keluarga, benar itu baju terakhir korban,” ujar dia.
Dijelaskannya, hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami terkait pengembangan kasus ini.
“Mssih kita kembangkan,” terang Faisol menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
Dijelaskannya, terkait motif, dari proses penyidikan yang masih berjalan diketahui tersangka ingin memperkosa korban. Begitupun pasal yang ditetapkan kepada tersangka Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Indra Septiarman berhasil diringkus pihak Kepolisian setelah berhasil buron selama 11 hari. IS diketahui selama pelariannya selalu berpindah-pindah tempat. Namun akhirnya pihak berwajib berhasil meringkus tersangka yang terkenal menguasai area pelariannya itu di atap-atap rumah warga. (asa/wna)
Load more