Bungo, tvOnenews.com - Polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo Jambi. Pria yang berprofesi sebagai dukun (paranormal) itu diamankan Polisi, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan pasiennya sendiri.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Nur menyebutkan, kejadian tersebut berawal pada tahun 2021 yang lalu, saat ayah korban mengalami sakit dan kemudian berobat kepada terduga pelaku, karena dianggap sebagai dukun.
"Karena ayah korban sering berobat ke rumah pelaku, akhirnya pelaku sering datang ke rumah kedua orang tua korban dan kemudian pelaku tahu dan kenal dengan anak korban," ujar M Nur, Selasa (17/9/2024).
Lanjut M Nur, pada Januari 2024 yang lalu, pelaku kembali datang ke rumah kedua orang tua korban dan meminta bantuan kepada anak korban untuk menjadi perantara mengobati orang yang sakit.
"Awalnya, alasan pelaku, korban sebagai perantara dalam melakukan pengobatan kepada pasien, karena pasien yang diobati oleh pelaku merupakan seorang perempuan. Setiap kali mengobati perempuan yang sakit, pelaku selalu mengajak korban menjadi sebagai perantara," lanjutnya.
Namun, kata M Nur, setelah tersangka mengobati perempuan yang sakit tersebut, pelaku kembali mengajak korban ke rumahnya, dan langsung melakukan persetubuhan kepada korban.
"Setibanya di rumah pelaku, lalu pelaku menyetubuhi anak korban dan kejadian tersebut terjadi berulang kali baik di rumah tersangka maupun di rumah kedua orang tua korban," kata M Nur.
M Nur menambahkan, setelah berulang kali disetubuhi dengan alasan perantara pengobatan, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku ke kedua orangtuanya.
"Setelah mendengar cerita dari anaknya, ayah kandung korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku akhirnya berhasil dibekuk Tim Tekab Polres Bungo, saat sedang berada di wilayah Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo Jambi.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
"Untuk ancaman yang diterapkan kepada pelaku 15 tahun penjara," tutupnya. (dar/wna)
Load more