7 Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Karo dan Dairi Diringkus Polres Tanah Karo
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, meyampaikan penangkapan tujuh tersangka, termasuk seorang penadah barang hasil curian.
Kamis, 12 September 2024 - 16:21 WIB
Sumber :
- Bayu Pramana
Dirinya menegaskan, kasus ini tidak berhenti di sini, dan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik sindikat pelaku pencurian ini. Dikarenakan masih ada kemungkinan diduga kuat ada pelaku lain dan barang bukti sepeda motor yang telah dijual para tersangka. Kami juga bekerja sama dengan Polres Dairi untuk mengungkap kasus lebih lanjut.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 serta Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara masing masing 9 tahun dan 4 tahun. Dari tujuh tersangka ini, dua diantaranya juga residivis kasus pencurian sepeda motor. (bay/nof)
Load more