Setelah mendapatkan informasi, pihak Ronal pun mendatangi KPU untuk melihat surat yang dimaksud. Usai melihat surat, Ronal memastikan jika tanda tangannya sudah dipalsukan.
“Ternyata tidak pernah kami buat dan kami tanda tangani. Itu lah yang dinyatakan mereka," ucap Yusuf.
Usai mengetahui tanda tangan dipalsukan, pihak Ronal langsung menyurati KPU dan Bawaslu untuk menginformasikan soal surat yang ditandatangani mereka palsu. Surat yang dipalsukan itu mengenai permohonan pembukaan silon hingga pemberitahuan pendaftaran pasangan Masinton dan Mahmud.
Pihak Ronal kemudian melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Tapteng. Selain itu, pihak Ronal juga membuat laporan ke polisi.
“Setelah pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, kita ke Polres. Dan malamnya secara resmi kita laporkan ke Bawaslu," jelas Yusuf. (ayr/nof)
Load more