Aceh Tengah, tvOnenews.com - Tidak terima calon yang mereka usung digugurkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, sebanyak lima partai politik melaporkan penyelenggara Pilkada ke Pengawas Pemilu setempat.
Dengan surat KIP Aceh Tengah Nomor 643/PL.02.2SD/1104/2024 Sifat Penting Perihal Status Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alhudri — Alaidin Abu Abbas pada tanggal 7 September Tahun 2024 yang di tujukan kepada Petugas Penghubung Paslon Alhudri - Alaidin Abu Abbas, Senin 9 September 2024.
Wajadal Muna, Ketua Partai Umat yang mengusung Alhudri Dan Alaidin Abu Abbas mengatakan mengajukan keberatan mereka atas keputusan tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami gabungan partai politik, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Umat, dan Partai Hanura, mengajukan pengaduan keberatan atas surat KIP Aceh Tengah,” terangnya, Senin (9/9/2024).
Menurut Wajadal, pencoretan calon mereka sebagai peserta Pilkada telah menyalahi aturan PKPU.
"KIP Aceh Tengah telah menyalahi prosedur dengan mengugurkan pasangan yang kami usung yaitu Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, pengguguran pasangan tersebut tidak pada tempatnya karena itu menyalahi aturan PKPU No 8 tahun 2024,” tegas Wajadal.
Wajadal juga menjelaskan, pihaknya menerima surat dari KIP tangal 6 september 2024 yang pertama, masalah hasil pemberitahuan klarifikasi di surat tersebut diberitahukan bahwa Alhudri tidak memenuhi syarat atau TMS. Kemudian saudara Alaidin Abu Abbas belum memenuhi syarat.
Pada tangal 7 september 2024 keluar surat dari KIP secara tiba-tiba bahwa Paslon Alhudri dan Alaidin Abu Abbas gugur menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah.
"Seharusnya kepada calon yang tidak memenuhi syarat bisa diganti tetapi kelemahan dari KIP Aceh Tengah tidak memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk mengganti calon yang tidak memenuhi syarat, malah langsung digugutkan,” sambung Wajadal Muna.
Wajadal juga menyebutkan secara aturan jika ada calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat saat tes kesehatan, maka bisa digantikan sebelum penetapan calon.
"Pasal 26 itu ayat 1 poin C calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan itu bisa digantikan dengan calon yang lain, kenapa KIP tidak memberikan ruang tersebut kepada partai pengusung," tandanya.
Sementara itu, Mulyadi Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesain Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah mengatakan, pihaknya akan memahami laporan tersebut.
“Secara administrasi kami terima laporan dari partai pengusung Alhudri Dan Alaidin Abu Abbas dan akan kami telaah dulu,” tutupnya. (kha/nof)
Load more