Panca kembali menegaskan tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan suap sebagaimana dijelaskan yang bersangkutan tersebut.
Sementara itu, Kompol Oloan Siahaan mantan Kasat Narkoba terbukti bersalah usai jalani sidang kode etik. Oloan dihukum pengawasan selama enam bulan serta tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan, membuat permintaan maaf secara tertulis kepada institusi Polri serta mutasi jabatan. (Bahana/Wna)
Load more