Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, hingga kini pihak kejaksaan masih menunggu penyidik Polres Bintan untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.
“Berdasarkan penelitian jaksa, berkas perkara belum lengkap, masih ada kekurangan syarat formil dan materil,”sebutnya.
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,8 hektare yang mejerat mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang ini, terjadi saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan tahun 2016 lalu. Proses penyidikan telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu atas laporan pihak perusahaan PT Expasindo Raya. (ksh/wna)
Load more