Adapun ratusan anggota geng motor yang saat itu sedang berkumpul merupakan gabungan dari geng motor Warnek, Simple Life (SL) dan Uyot.
"Kami mengimbau kepada para pelaku kejahatan jalanan jangan coba-coba melawan petugas yang sedang bertugas, karena kami tidak tinggal diam," tegas mantan Kanit VC Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini.
Kepada ketiga pelaku ini, petugas mengenakan Pasal 214 ayat 2 atau Pasal 170 ayat 1 Junto Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bsg/wna)
Load more