News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bakar Rumah Warga Akibat Ketahuan Dekati Istri Orang, Zulkarnain Dituntut 10 Tahun Penjara

Tersinggung dengan warga di TKP yang melarangnya berhubungan dengan istri orang, terdakwa Zulkarnain (65), kesal dan nekat membakar dua rumah warga di Lorong Roda Palembang.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:57 WIB
Terdakwa bersama kuasa hukumnya usai dengarkan tuntutan Jaksa.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Tersinggung dengan warga di TKP yang melarangnya berhubungan dengan istri orang, terdakwa Zulkarnain (65), kesal dan nekat membakar dua rumah warga di Lorong Roda Palembang.

Akibat kejadian tersebut terdakwa Zulkarnain dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Satrio SH, di PN Palembang, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Raden Zainal Arief, JPU meminta supaya Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

Atas perbuatannya terdakwa Zulkarnain melanggar pasal 187 ke 1 KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, untuk hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun penjara," tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, bermula dari terdakwa yang merasa saksit hati dan tersinggung pada warga Lorong Roda bernama Yusuf yang melaporkan kepada suami seorang wanita bernama Dewi, jika terdakwa dekat dengan Dewi.

Hingga kemudian timbul niat terdakwa membakar rumah Yusuf, dengan mempersiapkan diri menggunakan pakaian dua lapis untuk mengelabui orang lain atas perbuatannya.

Ia pun menyiapkan bahan bakar minyak berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam plastik terlebih dahulu, kemudian membawa rokok yang sudah dihidupkan untuk dibakar. Ia lalu berjalan kaki dari rumah menuju ke Lorong Roda sambil merokok.

Setelah sampai ke Lorong Roda terdakwa langsung ke rumah yang berada di belakang rumah Dewi, lalu terdakwa menaiki tangga rumah tersebut, dan menyiramkan bahan bakar minyak berwarna hijau itu ke rumah tersebut lalu melempar puntung rokok.

Setelah api menyala terdakwa langsung pergi pulang ke rumah dengan berlari, dan di perjalanan membuka baju sehingga terdakwa hanya memakai celana, dan menanggalkan baju.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya tersebut saksi korban M Yusuf mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp500.000.000 dan saksi korban Muhammad Dicky Zulkarnain mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp300.000.000.

Perbuatan terdakwa tersebut pun diatur dan diancam pidana pada Pasal 187 Ke-1 KUHP. (peb/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Megawati Hangestri memasuki Proliga 2026 dengan situasi yang berbeda dari musim-musim sebelumnya. Megatron akui tekanan lebih berat ketimbang liga voli Korea.
Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Masih ingat dengan duet legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014 silam? Senjata kanan milik Persib itu sukses antarkan Maung Bandung di era kejayaan.
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar".
Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT