Kerinci, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan salah seorang Kades aktif di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Dalam pengungkapan kasus mafia tanah, Satreskrim Polres Kerinci menahan tiga orang tersangka yakni, AK, ID dan LS yang diketahui menjabat sebagai kepala desa aktif di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib mengatakan, penahanan ketiga tersangka tersebut terkait kasus penggelapan jual beli tanah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, tahun 2021.
"Kita menahan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah. Salah satu tersangka merupakan Kades aktif di Kabupaten Kerinci berinisial LS,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Kerinci menerangkan, kasus penipuan terjadi pada Juni 2021 tahun lalu yang mana ketiga tersangka menipu korbannya dengan modus berpura-pura akan mencari pembeli tanah milik korban yang terletak di Desa Lawang Agung, Kota Sungai Penuh dengan luas 33 kavling dan berjanji akan membuat sertifikat tanah milik korban tersebut.
Percaya dengan mulut manis dan janji ketiga tersangka, akhirnya korban menyerahkan dia sertifikat milik korban dan uang puluhan juta untuk biaya pembuatan sertifikat yang dijanjikan ketiga tersangka.
Namun setelah lama menunggu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai dan uang milik korban pun raib, sehingga korban merasa tertipu oleh ketiga tersangka hingga melaporkan kasus ini pada unit Tipiter Polres Kerinci.
“Setelah menerima laporan, unit Tipiter bergerak melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik dan sidik akhirnya kita menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” terang Kapolres Kerinci, AKBP M Mujib.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Kapolres Kerinci juga menjelaskan, masih ada korban lainnya yang akan melapor terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh tiga tersangka ini.
“Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke Polres Kerinci,” tegas Kapolres.
“Untuk oknum Kades kita akan konfirmasi ke Pemkab untuk kelanjutan sementara jabatan Kades tersebut,” pungkasnya. (aai/nof)
Load more