Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Kadis PMD Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023 dan Terbitkan DPO
- tim tvOne/Dedi Herianto
“Dan dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak-pihak lain yang melanggar ketentuan pidana,” tegas Lambok.
Tidak sampai di situ, Kejari Padangsidimpuan juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Bahkan, pemanggilan ini telah dua kali dilayangkan penyidik.
“Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024,” urainya.
Penyidik Kejari Padangsidimpuan merasa perlu meminta keterangan mantan orang nomor 1 di Kota Padangsidimpuan tersebut dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
“Ada beberapa hal yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh beliau dalam kapasitasnya sebagai Walikota Padangsidimpuan. Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk koperatif memenuhi pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai apa peran para tersangka dalam kasus ini mengingat Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial IFS, AS, dan MKS, Lambok enggan berkomentar. Dirinya menyebutkan, peran para tersangka tersebut tidak perlu diuraikan karena takut mengaburkan penyidikan di lapangan.
“Yang jelas, kami selalu menyampaikan perkembangan yang menurut kami sudah pantas dan layak untuk dipublikasikan. Tolong bantu kita, saya jangan didesak ditanya apa peran masing-masing, nantikan itu akan dibuka secara terbuka di persidangan yang terbuka untuk umum,” elaknya.
Sementara itu, mengenai kerugian negara pihak kejaksaan belum dapat memastikan. “Ini masih kita hitung. Kadang berubah-berubah anggaran ADD itu,” pungkasnya. (dho/wna)
Load more