Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bidang Intelijen bersama Tim Tabur Kejati Sumut melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), Kennedy Manurung berstatus terpidana perkara perusakan rumah toko (ruko).
Kennedy Manurung dijemput paksa oleh Tim Gabungan di Kantor Ormas Pedang Keadilan Perjuangan di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (30/7/2024) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Mutaqqin Harahap menyebutkan penjemputan paksa itu dilakukan setelah Kennedy tak hadir dan datang terhadap panggilan Kejari Medan sebanyak 3 kali untuk pengeksekusian pidana penjara selama 2 tahun.
"Kita bersama Tim Tabur (tangkap buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana kasus perusakan ruko, Kennedy Manurung,” sebutnya.
Sambung Mutaqqin menuturkan, penjemputan paksa dilakukan untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 328 K/Pid/2024.
“Di mana MA menolak permohonan kasasi terpidana dan tetap divonis 2 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 692/PID/2023/PT MDN,” jelasnya.
Terpidana pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.
“Vonis itu serupa dengan tuntutan kami, (yaitu) 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” terangnya.
Setelah dijemput paksa, kata Mutaqqin, terpidana pun langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA.
Diketahui, perkara perusakan ruko ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Kennedy menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin. Penguasaan terhadap ruko tersebut dilakukannya dengan cara menjebol dinding ruko tersebut.
Kemudian, Kennedy membuat sebuah kamar di dalam ruko milik korban tersebut dan disewakan kepada orang lain. Padahal, korban tak pernah memberi izin kepada Kennedy untuk membuat kamar di dalam rukonya tersebut.
Akibat ulahnya itu, korban tak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.
Load more