Deli Serdang, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Deli Serdang amankan 11 orang tersangka kasus judi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, satu di antaranya seorang emak-emak inisial R yang bekerja sebagai operator judi, di STM Hilir, Deli Serdang.
Sebelumnya, emak-emak tersebut sempat kabur saat dilakukan pemeriksaan. Namun 4 hari berselang tim opsnal berhasil menangkap kembali pelaku di tempat persembunyiannya.
"Perannya sebagai operator meja judi tembak ikan, di Kecamatan STM Hilir. Pelaku melepaskan borgol dari tangannya dengan cara digerakkan, lalu kabur melalui jendela ruang pemeriksaan," terang Kompol Riski Akbar, Kasat Reskrim Polresta Deli serdang, Kamis (25/7/2024).
R ditangkap bersama 4 tersangka lainnya pada kasus judi jenis mesin tembak ikan pada Kamis (18/7/2024) lalu. Faktor kelelahan penyidik yang membuat pelaku kabur.
"Saat kejadian anggota kita kelelahan, tapi untuk tindakan kedisiplinan telah berproses pemeriksaannya di Paminal Bidang Propam Polresta Deli serdang," tambahnya.
Pelaku yang kabur berhasil diamankan di Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun, di tempat saudaranya.
"Kurang lebih 4 hari tim melakukan pencarian dan mengamankan pelaku dari rumah saudaranya di kabupaten simalungun," tutup mantan spripim Kapolda Sumut ini.
Load more