News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seni Lukis Bakar Hasilkan Pundi-pundi Uang

Menekuni seni lukis bakar atau pyrography, membuat Ahmad Muhlisin (30) warga Jalan Kesepuhan Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kebanjiran pesanan.
Minggu, 16 Januari 2022 - 11:00 WIB
Karya Seni Lukisan Bakar Ahmad Muhlisin
Sumber :
  • Pujiansyah

Tanggamus, Lampung - Menekuni seni lukis bakar atau pyrography, membuat Ahmad Muhlisin (30) warga Jalan Kesepuhan Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kebanjiran pesanan. 

Pria yang berprofesi sebagai petani dan beternak kambing tersebut menghasilkan pundi-pundi uang dengan lukisan yang cantik dan menarik. Hasil karya seni lukis bakar yang dipasarkannya melalui jejaring sosial itu bahkan diminati hingga ke luar negeri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahmad Muhlisin, mengatakan kemampuan seni lukis bakar ini dipelajarinya secara otodidak dengan melihat tayangan di youtube. Berdasarkan kreativitasnya itu, ia membuat karya seni lukis bakar dengan berbahan dasar limbah kayu dan triplek yang sudah tidak terpakai sebagai pengganti kanvas. 

Sementara, teknik melukisnya menggunakan sebuah adaptor kecil yang dihubungkan ke sebuah alat pen menyerupai solder listrik yang telah dimodifikasi. Alat pen ini mengeluarkan bara api yang dapat digunakan sebagai alat untuk melukis. 

"Awalnya saya membuat sebuah sketsa gambar di atas kayu yang sudah dibentuk hingga menghasilkan berbagai karya lukisan bakar. Lukisan bakar, ukiran kaligrafi, lukisan wajah, lukisan hewan, pemandangan alam dan lampu hias dari pipa pvc/paralon. Bentuk dan karakter lukisan bakar ini dapat dipesan sesuai keinginan pemesan," jelas Ahmad.

Ahmad yang kesehariannya memelihara kambing itu mengerjakan lukisan pada malam hari sehingga dapat menyelesaikan sebuah karya seni lukisan bakar maksimal 3 hari dan untuk ukuran besar selama 1 minggu, sesuai tingkat kerumitan. "Saya menjual karya seninya untuk lukisan mulai dari harga Rp150 ribu hingga Rp500 ribu tergantung jenis dan ukuran lukisannya," ungkap Ahmad. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain membuat lukisan bakar, Ahmad juga membuat miniatur kapal layar dari kayu yang tidak terpakai, dengan mampu menghasilkan 1 buah miniatur kapal maksimal 1 bulan.  Ahmad pun memasarkan karya-karya seninya melalui jejaring sosial seperti Facebook yang mampu menjangkau berbagai belahan dunia.

"Untuk pengiriman dalam negeri yang paling jauh, saya pernah mengirim hingga ke Medan dan Batam. Sedangkan untuk luar negeri hingga ke Hongkong dan Singapura," pungkas Ahmad. (Pujiansyah/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT