Sungai Penuh, tvOnenews.com - Seorang warga Desa Sungai Bungkal, Kecamatan Koto Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Kerinci.
Pria yang berprofesi sebagai seorang sopir tersebut ditangkap pihak kepolisian karena telah melakukan penggelepan sepeda motor milik adik kandungnya. Ia nekat menggadaikan kendaraan tersebut untuk modal judi online slot.
“Modusnya, pelaku meminjam kendaraan korban dan pelaku beralasan meminjam motor untuk membeli makanan,” terang Kapolres Kerinci AKP Muhammad Mujib melalui Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan.
Setelah ditunggu beberapa jam, pelaku berinisial FA tak juga kembali. Korban juga sempat mencari pelaku ke rumahnya namun tak pernah ditemukan. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kerinci. Setelah melakukan penelusuran, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku.
Pelaku mengakui bahwa dirinya nekat menggadaikan sepeda motor adiknya karena kehabisan modal untuk judi slot.
“Saya kecanduan main judi slot dan kekurangan modal sehingga saya pinjam motor adik dengan alasan beli sarapan. Setelah itu saya gadaikan untuk top up judi slot,” ujar pelaku bernama Feri Amdani.
Pelaku mengaku tertarik bermain slot karena melihat banyak teman yang bermain. Ia pun coba-coba memainkan judi online ini. Selama beberapa minggu bermain judi slot, ratusan ribu uangnya habis, hingga tidak punya uang lagi.
Inilah yang kemudian membuatnya berpikir untuk mencari jalan pintas. Ia menggadaikan sepeda motor kesayangan adiknya sebesar Rp3 juta.
“Saya pakai top up dan belanja. Saya top up beberapa kali masing-masing Rp 200 ribu,” bebernya.
Selain menggadaikan sepeda motor, pelaku juga mengaku menggunakan uang setoran mobil untuk bermain judi slot.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya.
"Iya, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana tersebut," jelas Kasat Reskrim AKP very Prasetiawan.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang digadaikan oleh tersangka sebagai barang bukti.
Dengan perbuatannya ini, pelaku kini terancam Pasal 372 KUHP terkait penggelepan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (aai/nof)
Load more