Begini Kronologis dan Solusi PTPN IV Regional II untuk KUD Setia Abadi terkait Kebun Plasma di Mandailing Natal
- Istimewa
“Sesuai perjanjian antara kedua belah pihak, kewajiban KUD Setia Abadi adalah untuk menyerahkan lahan kepada Perusahaan dalam kondisi dapat ditanam baik teknis dan non teknis seluas 2.400 Ha untuk dibangun kelapa sawit dengan pembiayaan kredit PT Bank Mandiri (Persero) TBK. Namun kondisinya memang sulit sekali saat areal digarap oleh pihak lain,” tambahnya.
Untuk itu Ridho mengaku pihak Perusahaan menawarkan jalan terbaik bagi kedua belah pihak dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Madina.
“Kita menawarkan kerjasama usaha produktif. Intinya jika memang lahan sulit sekali untuk didapatkan, maka mendorong kemampuan ekonomi masyarakat melalui usaha-usaha produktif tentu menjadi solusi yang seyogyanya dapat diterima. Hal ini juga sejalan dengan Aturan Pemerintah yang ada saat ini,” tukas Ridho.
Kerja sama usaha produktif sesuai kesepakatan Perusahaan dan masyarakat yang diketahui oleh pemerintah memang mengacu kepada Surat Edaran Direktorat Jendral Perkebunan NOMOR: B-347/KB.410/E/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Ada banyak hal yang bisa dilakukan mulai dari kerjasama sub sistem Hulu, sub sistem kegiatan budi daya, sub sistem hilir, penunjang, peremajaan hingga bentuk-bentuk kegiatan lainnya.
Selain solusi kerjasama usaha produktif, Perusahaan juga akan tetap menyalurkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Kita berupaya maksimal mengupayakan aspirasi dari rekan-rekan KUD Setia Abadi. Semoga dengan koridor-koridor yang ada ini bisa menjadi solusi nyata dari kami agar permasalahan dapat diselesaikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang akan membantu proses penyelesaian perbedaan pendapat ini,” ujar Ridho.
Lebih jauh Ridho juga menjelaskan perihal harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Sesuai perjanjian, KUD Setia Abadi harus menjual TBS kelapa sawit dari Kebun Plasma kepada PTPN IV Regional II dengan harga yang berpedoman pada ketentuan pemerintah atau perusahaan dengan memperhitungkan potensi rendemen minyak dan inti TBS yang dikirim ke PKS.
Load more