Cindo Kottama menuturkan, selama proses pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal serta mengubah identitas, dengan mengubah nama pelaku, yang memakai nama anak kandungnya sendiri.
"Selama pelariannya, pelaku ini sempat mengubah identitas diri, dengan memakai nama anak kandungnya menjadi nama pelaku," tuturnya.
Terbongkarnya identitas pelaku, terangnya, setelah polisi menemukan saksi kunci dari kasus tersebut, yang selama ini saksi kunci berada di Padang, Sumatera Barat.
"Setelah kami menemukan saksi kunci, barulah pelaku berhasil ditangkap," terangnya.
Cindo menambahkan, usai pelaku ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres Sarolangun, guna pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita amankan. Untuk ancaman hukuman, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (dar/nof)
Load more