Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban, sebelumnya sudah dikantongi polisi. "Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Iklil. (Rizal/Wna)
Load more