Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin Divonis Bebas PN Stabat Terkait Perkara TPPO
- tim tvOne/Taufik Hidayat
“Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban,” ujar Antonius dalam siaran persnya pada Minggu (7/7/2024).
LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurang lebih Rp2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara.
“LPSK memberikan perlindungan pada korban, saksi, dan keluarga korban dengan program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi dan rehabilitasi psikososial,” jelas Antonius. (tht/wna)
Load more