Disdik Sumut Minta Tinjau Ulang Keputusan Siswi Tidak Naik Kelas, Kepsek SMAN 8 Medan: Ini Menjaga Integritas Kami Lho
- Bahana
Aturan ini, kata Basir, sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada jenjang pendidikan menengah.
“Yang ketiga absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Jadi memang dibuat SMA Negeri 8 Medan aturan absensi itu minimal 90 persen. Pada saat semalam waktu saya datang ke sana, saya tanya itu mana SK-nya tentang penentuan kenaikan kelas rupanya mereka tidak bisa menunjukkan dan baru disusun tanggal 20 Juni," ungkapnya.
Tetapi, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menegaskan tidak akan mengubah ketentuan yang telah ia tetapkan.
"Ditinjau ulang? Ditinjau ulang ini untuk ke mana. Kalau ada masukkan untuk yang anak ini (MSF) lebih baik kenapa tidak. Tetapi tidak mengubah ketentuan dari pada sekolah, karena ini menjaga integritas kami lo," tegasnya. (bsg/nof)
Load more