Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Seorang oknum guru di Kota Bengkulu yang sebelumnya dilaporkan menyetubuhi muridnya berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.
Oknum guru berinisial SI (48) tahun ini diamankan pada Sabtu (22/6/2024) kemarin. Oknum guru salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Bengkulu ini diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.
Penangkapan terhadap oknum guru bejat pelaku persetubuhan ini dibenarkan oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui Kanit PPA, Ipda Nava Nur Arachfa.
"Benar, untuk pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin. Kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya Senin (24/6/2024).
Lanjut Kanit PPA, adapun modus SI menyetubuhi murid perempuannya AF yang diketahui masih dibawah umur ini dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti nafsu bejatnya.
"Sambil melakukan bujuk rayu, pelaku mengajak korban ke hotel. Dan di hotel inilah pelaku menjalankan aksi bejat menyetubuhi korban,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku SI melakukan aksi bejat tersebut sudah lebih dari satu kali kepada korban.
Pelaku SI yang telah memiliki istri dan anak ini, memperdayai korban sejak Januari hingga 14 Juni lalu sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
Hingga kini, SI masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu. SI disangkakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (fyr/nof)
Load more