3. Pelanggaran Perbup No. 1 tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Langkat.
4. Pelanggaran Perbup No. 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan.
"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (KUHP) Pasal 22 (1)," tegas Kaban Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara. (Taufik/Nof)
Load more