Palembang - Satu pekan pertama, Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengungkap 23 kasus kejahatan, di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 13 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 3 kasus.
Sedangkan untuk kasus pencabulan diungkap sebanyak 4 kasus, pengeroyokan 2 kasus dan pembunuhan 1 kasus.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan selain para tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp8 juta, 16 unit sepeda motor, 3 buah Sajam, 4 lembar VER, 3 unit handphone, 6 helai pakaian, kunci T dan lainnya.
"Untuk motif para tersangka lebih banyak karena faktor ekonomi 23 kasus, disusul lainnya faktor salah paham 2 kasus dan kelainan seks 4 kasus," ungkap Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Palembang, Senin (10/1/2022).
Lanjutnya, untuk modus operandi yang dilakukan dengan merusak pintu dan memanjat pagar sebanyak 7 kasus, untuk jambret tas 3 kasus, melakukan pemukulan 3 kasus dan merusak kunci stang ada 6 kasus.
"Di sini kita tegaskan, kita akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku terutama 3 C (Curas, Curat, dan Curanmor,- red). Kita utamanya keselamatan masyarakat, apabila ada pelaku yang mengancam masyarakat dan petugas maka akan ditindak tegas," kata Mokhamad Ngajib.
Sementara ini, ada 3 tersangka yang sudah diberikan tindakan tegas terukur, "Ada 3 yang diberikan tindakan tegas terukur, karena ada yang berusaha melarikan diri dan melawan petugas polisi," tukasnya.
Pada kesempatan itu Kombes Pol Mokhamad Ngajib juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih paham dan sadar untuk menjaga keamanan di wilayah masing-masing, "Kita juga akan tingkatkan patroli, dan kring reserse, dan lainnya," pungkasnya. (Pebri/Nof)
Load more