News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menteri PPPA RI Anggap Qanun Jinayat Lemah Bagi Perempuan dan Anak, Minta DPR Aceh Revisi

Mentri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak(PPPA) Republik Indonesia, meminta Qanun Jinayat Aceh untuk direvisi.
Minggu, 9 Januari 2022 - 16:40 WIB
Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), I Gusti Bintang Ayu Darmayanti
Sumber :
  • Chaidir

Nagan Raya, Aceh - Qanun Jinayat Aceh dianggap lemah dan tidak memberi efek jera terhadap para pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mentri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak(PPPA) Republik Indonesia, meminta Qanun Jinayat Aceh untuk direvisi.

Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), I Gusti Bintang Ayu Darmayanti meminta kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghapus pemberlakuan pilihan denda dan cambuk pada pasal 47 terhadap pelaku kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bintang Ayu menilai pemberian hukuman berupa cambuk dan denda dalam pasal tersebut malah akan menguntungkan pelaku dan tidak memberi efek jera, karena usai menjalani hukuman baik berupa cambuk maupun pembayaran denda pelaku kembali bebas berkeliaran.

"Untuk revisi kalau saya lebih memilih kurungan saja secara maksimal terhadap pelaku," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam jumpa pers, Minggu (9/1/2022).

Kata Ayu, saat ini DPRA sudah memasukkan revisi qanun tersebut sebagai prioritas untuk dibahas di DPRA oleh badan legislasi khususnya terhadap pasal 47 yang diusulkan untuk direvisi.

Sebutnya, untuk membahas hal itu ia akan bertemu langsung dengan ketua DPRA sehingga revisi Qanun Jinayat tersebut bisa maksimal.

"Saya akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, untuk memberi masukan agar Qanun Jinayat yang menjadi lex spesialis di Aceh agar bisa direvisi," ujar Ayu Bintang.

Sementara itu Muhammad Dustur Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLB-AKA) Kubapaten Nagan Raya, Aceh, sepakat dengan usulan revisi Qanun jinayat Aceh, namun hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak harus lebih berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sepakat dengan usulan ibu menteri untuk segera dilakukannya revisi terhadap Qanun Aceh tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak," tegas Dustur kepada tvonenews.com.

Namun kata Dustur, Setelah direvisi nanti diharapkan Qanun tersebut lebih maksimal dalam memberikan hukuman bagi pelanggar pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak. Jika selama ini pelaku boleh memilih denda cambuk, atau hukuman kurungan, maka dalam revisi nanti seluruh ancaman tersebut dijalani oleh para pelanggar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakal Nyusul Main di Liga Indonesia? 3 Pemain Timnas Ini Jadi Sorotan

Bakal Nyusul Main di Liga Indonesia? 3 Pemain Timnas Ini Jadi Sorotan

"Gelombang mudik" pemain naturalisasi Timnas Indonesia ke kompetisi Super League diprediksi masih akan berlanjut. Setelah Shayne Pattynama dan Dion Markx lebih
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 50, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.

Trending

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.
Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, secara tegas menyampaikan evaluasi khusus kepada anak asuhnya usai berhasil mencetak sejarah dengan lolos ke babak semifinal Piala Asia Futsal 2026.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Komika Pandji Pragiwaksono ungkap alasannya kerap menyinggung politik dalam pertunjukan stand up comedy.
Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman membuka peluang penambahan pemain naturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia. Lima pemain asing ini berpotensi jadi WNI dalam waktu dekat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT