News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sensasi Ikan Panggang Pacak Khas Pesisir Tapteng dan Sibolga, Bikin Ketagihan!

Berkunjung ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) tak lengkap rasanya jika belum menyicipi ikan panggang pacak.
Minggu, 9 Januari 2022 - 11:29 WIB
Ikan Panggang Pacak Tapteng-Sibolga
Sumber :
  • Syaren

Tapteng, Sumut – Berkunjung ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) tak lengkap rasanya jika belum menyicipi ikan panggang pacak.

Kuliner yang satu ini merupakan salah satu masakan tradisional khas di kedua daerah itu yang selalu diburu para wisatawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadi tak heran, kalau makanan khas daerah pesisir barat Sumatera Utara ini selalu disajikan para pengusaha rumah makan di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga.

Rika, ibu rumah tangga pelaku usaha yang menyediakan panggang pacak khas Tapteng-Sibolga yang berada di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan ini contohnya.

Rika menuturkan, ikan panggang pacak ini menjadi makanan yang sangat populer di kalangan masyarakat di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga. Dia menjelaskan, ikan panggang pacak memiliki aroma yang melekat di hidung, karena menggunakan bumbu yang kaya akan rempah-rempah.

“Kalau mencium wanginya saja akan menggoda selera untuk menyantap ikan panggang pacak ini,” kata Rika.

Menurutnya, dalam membuat ikan panggang pacak, biasanya menggunakan beragam jenis ikan seperti gembung, kakap, gabus, mas atau senangin.

“Untuk harga ikan panggang pacak ini biasanya 15 ribu sampai 20 ribu per porsi,” tuturnya.

Proses pengolahannya pun tidak begitu hanya butuh kesabaran dan ketelatenan  saat pemanggangan ikan yang telah dilumuri dengan bumbu khas tersebut membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 15 menit hingga matang.

Ikan panggang pacak memiliki beragam paduan bumbu masak sederhana, seperti serai, kelapa, cabai dicampur dengan kunyit dan asam, serta sedikit garam dan jeruk nipis.

Benny salah seorang pengunjung, mengaku sudah beberapa kali menikmati sensasi ikan panggang pacak ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Enak, rasanya gurih, ada rasa asam dan manis dan rasa pedasnya. Bikin ketagihan kita dan rasanya sangat beda dengan sajian ikan panggang yang biasa kita beli di rumah makan atau warung nasi di daerah lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, pacak dalam bahasa Tapteng dan Sibolga atau pesisir memiliki arti menepuk-nepuk dengan lembut. Karena dalam proses pembuatan dilakukan dengan menepuk-nepuk ikan dengan batang serai yang dicelupkan ke dalam bumbu. (Syaren/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT