News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Pria di Medan Ditangkap Usai Ancam Mantan Majikan dengan Air Softgun

Seorang pria berinisial RB (39), warga Jalan Komplek Jemadi I, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kota Medan, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Me
Sabtu, 8 Juni 2024 - 22:42 WIB
RB (39), pelaku pengancaman terhadap mantan majikan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Fahmi

Medan, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RB (39), warga Jalan Komplek Jemadi I, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kota Medan, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Barat. Pasalnya RB ditangkap polisi setelah mengancam mantan majikannya, Supriadi (32), warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dengan senjata air softgun.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rossa Pilliang, menyampaikan bahwa penangkapan RB dilakukan berdasarkan laporan Supriadi, tertulis dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No: LP/B/180/VI/2024/SPKT/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"RB mengancam Supriadi, mantan majikannya, dengan menggunakan senjata air softgun jenis Glock 19," kata Kompol Anria Rossa Pilliang, didampingi Kanit Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus, Sabtu (8/6/2024). 

Dijelaskan Kapolsek Medan Barat, insiden ini terjadi pada Jumat malam (31/5/2024) sekitar pukul 23.34 WIB. RB mengendarai sepeda motor menuju ruko milik Supriadi di Jalan Karya.

Setibanya di lokasi, RB turun dari sepeda motor dengan membawa senjata air softgun dalam tas pinggangnya. Dia kemudian mengarahkan senjata tersebut kepada Supriadi, yang melihat aksinya langsung dihentikan oleh dua pekerja, Fendi dan Syawal Irsan.

Setelah dihentikan, Supriadi meminta RB untuk melepaskan tas pinggangnya jika ingin berkelahi. Keributan berhasil diredakan oleh Fendi dan Syawal Irsan, dan RB akhirnya meninggalkan lokasi.

Tidak terima dengan ancaman tersebut, Supriadi melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Barat. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RB berdasarkan informasi yang diperoleh.

Kompol Anria Rossa Pilliang menjelaskan bahwa motif di balik tindakan RB adalah rasa sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya oleh Supriadi. Aksi ini juga sempat viral di media sosial, sehingga polisi bergerak cepat untuk menangkap RB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Barang bukti yang diamankan polisi termasuk satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu pucuk senjata air softgun jenis Glock 19, dan satu tas pinggang hitam merk Kalibre," ucapnya.

Sambung Kompol Anria Rossa Pilliang, RB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, RB ditahan di Mapolsek Medan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT