3 Penipu Modus Jual Mobil Bekas Online Dicokok Unit Pidum Polres Langkat
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan jual beli mobil bekas secara online.
Sabtu, 8 Januari 2022 - 08:12 WIB
Sumber :
- tim tvOne - Taufik Hidayat
Mendapat informasi tersebut, Kanit Pidum melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Langkat dam langsung memerintahkan personil dibawah pimpinan Kanit Pidum untuk menindak lanjuti Informasi menuju ke Bank Mandiri Medan.
Sesampainya di tempat tersebut, Kanit Pidum bersama dengan Panit dan anggota Opsnal langsung mengamankan 2 pelaku atas nama Ikram Syah Ramadhan dan Aan Syahputra.
Dihadapan petugas, kedua tersangka  mengaku diperintah oleh Afriadi Indra Gunawan alias Apriton untuk membuka blokir di rekening dengan upah sebesar Rp.15.000.000 perorang. (Taufik Hidayat/ito)Â
Load more