Medan, tvOnenews.com - Azlansyah Hasibuan (33), Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg) DPRD Medan.
Azlansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Andriyansyah.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim Andriyansyah di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (31/5/2024).
Azlansyah juga dihukum agar membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor," jelas Hakim.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dan sopan di persidangan, terdakwa belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan. "Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana apa pun lagi," ujar Hakim Andriansyah.
Usai membacakan putusan, selanjutnya Hakim bertanya kepada Azlansyah terkait apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.
Load more