Ini Awal Mula Terbongkarnya Oknum Guru Ngaji di Lampung Cabuli Puluhan Muridnya
- Pujiansyah
"Dari awal saya dan tim sudah mengetahui langsung kasus ini mulai dari Polsek Sumber sampai menemani para korban untuk melaporkan ke ranah Polres Lampung Barat," kata Zainuddin.
Zainudin berharap adanya perhatian dari pemerintah, dan tokoh masyarakat dalam permasalahan ini karena jumlah korban mencapai puluhan orang.
"Apakah mereka tidak menganggap ini suatu permasalahan yang besar atau mereka tidak tahu kalau ada kasus yang terjadi ini? Seharusnya mereka ini sebagai pejabat publik mengunjungi orang tua korban untuk berikan dukungan moral," ucapnya.
Sejauh ini Polres Lampung Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang korban yakni AY (12), FW (11) yang masih duduk di kelas 6 SD. Kemudian QZ, siswi kelas 4 SD di wilayah itu.
Awalnya AY mengaji di tempat pelaku. Saat itu diduga terjadi pencabulan terhadap bocah SD tersebut. Peristiwa tersebut terulang pada 6 November 2023 dan 2 Januari 2024 AY.
Oknum guru ngaji ini menunjukkan film tidak senonoh kepada korban. Ia pun mengajak korban untuk mempraktikkan adegan tersebut, namun ditolak oleh korban.
"Karena menolak, terlapor menyabet korban menggunakan penunjuk untuk mengaji," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi.
Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa terlapor melakukan pencabulan terhadap anak- anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba-raba pantatnya. Sedangkan terhadap santriwan laki-laki, terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya.
"Selain ketiga korban yang melaporkan, terdapat banyak korban lainnya yang merupakan murid ngaji tersangka. Bahkan, tersangka menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki," jelas Iptu Juherdi.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celana dalam, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu buah jilbab warna hitam, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandas Kasat Reskrim. (puj/nof)
Load more