Palembang, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan oleh oknum dokter Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring Palembang berinisial MYD, terhadap istri pasien yang berinisial TAF, kini memasuki tahap penetapan status tersangka dalam gelar rilis kasus di Polda Sumsel, Rabu (22/5/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat pimpin gelaran rilis kasus ini mengatakan, bahwa setelah melakukan penetapan tersangka kini sudah dilakukan penahanan.
"Setelah kita berproses, mengumpulkan semua alat bukti, sampai dengan uji laboratorium, kita dapatkan bahwa suntikan itu mengandung Midazolam, juga diujung jarum suntikan itu ada DNA yang identik dengan DNA korban," jelasnya saat ditemui usai gelar rilis kasus.
Kemudian, penetapan ini juga dari bukti lainnya yang didapatkan serta keterangan saksi.
“Setelah semuanya dilakukan, kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkapnya.
Setelah penetapan penetapan tersangka ini, kemudian akan dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
"Lalu hari Senin tanggal 20 kemarin kita melakukan penahan terhadap oknum dokter inisial MYD tersebut dan berlaku sampai sekarang, mohon doanya semoga lancar," ungkapnya. (srl/nof)
Load more