GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Edwin Herius, terdakwa mantan Kepala Cabang Bank BNI saat jalani sidang vonis.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Terbukti Korupsi Dana KUR Rp 1,6 M, Kepala Cabang Bank BUMN di Palembang Divonis Dua Tahun Penjara

Terbukti kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Muara Dua tahun 2021 - 2022 yang rugikan negara hingga Rp1,6 miliar, mantan Kepala Cabang BNI

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:45 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Muara Dua tahun 2021 - 2022 yang rugikan negara hingga Rp1,6 miliar, mantan Kepala Cabang BNI KCP Muara Dua, Edwin Herius divonis dua tahun penjara. 

Hal ini terlihat saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Krisyanto Sianipar, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, Selasa (21/5/2024). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muara Dua. 

"Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman pidana

penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan,” tegas Hakim di persidangan. 

Baca Juga

Sementara itu hal yang memberatkan, terdakwa Edwin Herius tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi selama 29 tahun dan belum pernah dihukum. 

Sebelumnya, terdakwa Erwin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama lima tahun. 

"Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan,” jelas JPU saat membacakan amar tuntutannya di persidangan. 

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Edwin Herius selaku pimpinan BNI KCP Muaradua pada kurun waktu dalam bulan Oktober 2021 sampai bulan Oktober 2022, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut yaitu bersama-sama tersangka Edwar Hadi (telah dilakukan SP3 karena telah meninggal dunia) selaku collection agent, tidak memverifikasi data dokumen calon penerima dana KUR.

Serta tidak melakukan verifikasi meninjau secara langsung bentuk usaha yang dimiliki oleh calon penerima dana KUR secara keseluruhan dan tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah atau debitur.

Pemimpin Kantor Cabang Pembantu sebagai pemutus aktivitas bisnis KUR tidak memeriksa kelengkapan persyaratan dan kualitas dokumen pendukung sesuai alur prosedur KUR yang berlaku dan menyerahkan buku tabungan dan ATM milik debitur tanpa persetujuan dari debitur serta tidak melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran dana KUR kepada nasabah atau debitur. (peb/wna)

 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
3 Alasan Indra Sjafri Layak Dipecat PSSI usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Total di Piala Asia U-20 2025, Apa Saja?

3 Alasan Indra Sjafri Layak Dipecat PSSI usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Total di Piala Asia U-20 2025, Apa Saja?

Sebanyak tiga alasan ini membuat PSSI layak memecat Indra Sjafri dari pelatih Timnas Indonesia U-20 usai gagal total di Piala Asia U-20.
Ingin Ajari Anak Puasa di Ramadhan Besok? Lebih Baik Simak Dulu Saran dari Ustaz Adi Hidayat Ini

Ingin Ajari Anak Puasa di Ramadhan Besok? Lebih Baik Simak Dulu Saran dari Ustaz Adi Hidayat Ini

Kapan waktu yang tepat untuk ajarkan anak puasa Ramadhan? Berikut pandangan Ustaz Adi Hidayat (UAH) tentang waktu dan cara terbaik untuk ajari anak puasa.
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Trending
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Nabi Zakaria adalah salah satu nabi yang dikisahkan dalam Al-Qur'an, dikenal atas kisah kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT.
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Mahkamah Konsititusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselihan Pilkada Kabupaten Belu.
Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ahli tarot Jeng Nimas jauh-jauh hari menerawang nasib Ruben Onsu usai bercerai dari Sarwendah, katanya Bensu akan...
Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal hubungan Sarwendah dan Betrand Peto kembali jadi sorotan. Benarkah sejak awal sudah diprediksi bahwa Onyo akan menghadapi masalah ini?
Selengkapnya
Viral