GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Korupsi Dana KUR Rp 1,6 M, Kepala Cabang Bank BUMN di Palembang Divonis Dua Tahun Penjara

Terbukti kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Muara Dua tahun 2021 - 2022 yang rugikan negara hingga Rp1,6 miliar, mantan Kepala Cabang BNI
Selasa, 21 Mei 2024 - 18:45 WIB
Edwin Herius, terdakwa mantan Kepala Cabang Bank BNI saat jalani sidang vonis.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Muara Dua tahun 2021 - 2022 yang rugikan negara hingga Rp1,6 miliar, mantan Kepala Cabang BNI KCP Muara Dua, Edwin Herius divonis dua tahun penjara. 

Hal ini terlihat saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Krisyanto Sianipar, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, Selasa (21/5/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muara Dua. 

"Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman pidana

penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan,” tegas Hakim di persidangan. 

Sementara itu hal yang memberatkan, terdakwa Edwin Herius tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi selama 29 tahun dan belum pernah dihukum. 

Sebelumnya, terdakwa Erwin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama lima tahun. 

"Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan,” jelas JPU saat membacakan amar tuntutannya di persidangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Edwin Herius selaku pimpinan BNI KCP Muaradua pada kurun waktu dalam bulan Oktober 2021 sampai bulan Oktober 2022, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut yaitu bersama-sama tersangka Edwar Hadi (telah dilakukan SP3 karena telah meninggal dunia) selaku collection agent, tidak memverifikasi data dokumen calon penerima dana KUR.

Serta tidak melakukan verifikasi meninjau secara langsung bentuk usaha yang dimiliki oleh calon penerima dana KUR secara keseluruhan dan tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah atau debitur.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Comeback Conor McGregor ke UFC Makin Dekat, Ini Kata Dana White

Comeback Conor McGregor ke UFC Makin Dekat, Ini Kata Dana White

Presiden UFC, Dana White, menyatakan optimisme bahwa Conor McGregor akan segera kembali bertarung di oktagon, dengan peluang comeback yang kini semakin nyata.
Bung Ropan Komentari Kekalahan Timnas Indonesia atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Bung Ropan Komentari Kekalahan Timnas Indonesia atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan tipis Bulgaria dengan skor 0-1 dalam laga puncak FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno GBK
Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut tiga dokter internship atau magang yang meninggal dunia dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait
Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Megawati Hangestri dipastikan tak kembali ke V-League musim depan, media Korea tetap menyoroti kehebatan “Megatron” saat membahas draft pemain asing.
Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan keberhasilan Indonesia meraih komitmen investasi lebih dari Rp380 triliun di Jepang. Keberhasilan ini
Demi Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Pastikan Pemerintah Percepatan Blok Masela

Demi Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Pastikan Pemerintah Percepatan Blok Masela

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah mendorong percepatan pengembangan Proyek Strategis Nasional Blok Masela, Maluku. Bahkan Bahlil jelaskan,

Trending

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kekalahan perdana yang dialami John Herdman bersama Timnas Indonesia tidak serta-merta membuatnya pesimistis. Meski takluk 0-1 dari Timnas Bulgaria di Stadion -
Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Momentum pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dinilai sebagai langkah penting dalam upaya pembenahan sektor keimigrasian nasional.
Ihwal Pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat, Gubernur: Tidak Ada Titipan

Ihwal Pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat, Gubernur: Tidak Ada Titipan

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan jelaskan, tidak ada titipan atau intervensi dari pihak manapun dalam bursa pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat
Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan kekecewaannya usai kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria dalam laga FIFA Series 2026. Dia bilang timnas Indonesia
VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengubur mimpi meraih gelar FIFA Series 2026 setelah kalah tipis dari Bulgaria. Kekalahan itu ditentukan lewat penalti kontroversial.
Reaksi Francis Ngannou Usai Israel Adesanya Tersungkur di UFC Seattle: Olahraga Ini Tak Selalu Adil

Reaksi Francis Ngannou Usai Israel Adesanya Tersungkur di UFC Seattle: Olahraga Ini Tak Selalu Adil

Mantan juara kelas berat UFC, Francis Ngannou, mengaku patah hati menyaksikan sahabatnya, Israel Adesanya, kalah TKO dari Joe Pyfer dalam UFC Fight Night 271.
Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam soroti kekalahan Timnas Indonesia 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026, beberkan kesalahan penalti menjadi faktor fatal bagi skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT