Bakauheni, tvOnenews.com - Badan Karantina Indonesia Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni, Lampung, bersama Flight Protecting Indonesia Birds berhasil mengamankan penyelundupan satwa liar ribuan ekor jenis burung di Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Bakauheni, Drh Akhir Santoso membenarkan bahwa pihaknya bersama Flight telah mengamankan ribuan ekor satwa liar jenis burung di dalam Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Pengiriman ribuan ekor burung itu digagalkan petugas pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Petugas Karantina Lampung mendapatkan informasi mengenai adanya rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Petugas kemudian melakukan patroli di pelabuhan, sekitar pukul 14.30 ditemukan sebuah kendaraan minibus yang mencurigakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata di dalamnya ditemukan tumpukan keranjang buah membawa satwa liar jenis burung," kata Drh Akhir Santoso, Minggu (5/5/2024).
Lanjut Akhir Santoso mengungkapkan, petugas kemudian mengarahkan kendaraan tersebut ke kantor Satpel Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat dilakukan interogasi petugas, sopir mengaku bahwa burung-burung tersebut dibawanya dari Bandar Lampung dan hendak dikirimkan ke Bandung," timpalnya.
Saat dihitung, ada sebanyak 2540 ekor burung dibawa dengan rincian, Pentet Kecil 80, Terling Abu 18, Ciblek 1.120, Jalak Kebo (anakan) 31, Tepus Kepala Abu 48, Perkutut 156, Jalak Kebo 475, Pleci 195, Gelatik Batu 232, Pentet 55, Srigunting Hitam 5, Srigunting Abu 1, Perling 79, Pelatuk Bawang 8, Sikatan Rimba Dada Coklat 8, Sikatan Kapas 4, Brinji Bergaris 12, Murai Batu 2, Kutilang Mas 1, Cipoh 2, Rambatan Loreng 3, Sikatan Biru 3, dan Poksay Mandarin 2.
Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, petugas kemudian melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut.
"Untuk satwa jenis burung ini tidak ada yang dilindungi, jadi pagi ini kami bersama dengan BKSDA Lampung akan melakukan pelepasliaran di Hutan Kawasan Register Gunung Rajabasa, Lampung Selatan," pungkas Akhir Santoso.
Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar. (puj/nof)
Load more