Merangin, tvOnenews.com - Seorang ayah di Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi, hampir menjadi bulan-bulanan warga usai melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di dalam kebun sawit.
Pelaku H (46) diamankan ke Polres Merangin setelah adik tersangka yang bernama HL (39) melaporkan aksi bejad pelaku ke Mapolres Merangin karena telah mencabuli korban MPS (13) yang merupakan keponakannya sendiri.
Awalnya, peristiwa itu diketahui oleh pelapor, saat korban MPS menceritakan kepada pelapor karena sudah tidak tahan lagi atas ancaman dan dicabuli pelaku, yang terjadi pada hari Jumat (26/4/2024) 08.00 WIB.
Atas keluhan korban kepada pamannya, pelaku langsung diamankan oleh warga ke Kantor Desa, yang kemudian langsung diserahkan ke Polres Merangin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin, Jambi.
"Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H. Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, Selasa (30/4/2024).
Dijelaskan Mulyono, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, aksi bejad tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020.
Namun, tambahnya, aksi bejad pelaku terbongkar pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku melancarkan aksi biadabnya pada saat pelaku mengajak korban untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di dalam kebun sawit.
“Perbuatan itu dilakukan sudah lama sejak 2020 yang lalu. Dan terbongkarnya perbuatan pelaku ketika pelaku melancarkan aksinya didalam kebun sawit saat mencari brondolan," tambahnya.
Mulyono mengungkapkan, pelaku H dan korban MPS diketahui hanya tinggal berdua di rumahnya, setelah ibu kandung korban meninggal dunia.
“Dari keterangan, setelah ibu kandung korban meninggal dunia, korban dan pelaku tinggal berdua di rumahnya," ungkapnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin dan tengah ditangani oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Merangin, Jambi.
"Untuk ancaman yang kita kenakan, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (dar/nof)
Load more