Saat ini, dari total kedelapan orang pelaku, 5 orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Sarolangun Jambi, dan 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Dari total 8 orang tersangka, saat ini masih ada tiga orang tersangka lagi yaitu Y, R Dan A berhasil kabur dan saat ini masih menjadi Dpo Polisi," terangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
"Untuk saat ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (dar/nof)
Load more